Janji Gubernur DKI, Fauzi Bowo, yang menjanjikan kesejahteraan paada rakyat Jakarta ternyata BOHONG. Slogan campanye Bang Foke yang menyatakan Jakarta Untuk Semua terbukti Omong Kosong belaka, sebaliknya Jakarta hanya untuk para pemilik modal dan orang-orang kaya. Beberapa fakta dibawah ini bisa menjadikan acuan bahwa Gubernur Fauzi Bowo sungguh-sungguh anti rakyat miskin dan lebih senang membela para modal asing.
Sebagai Ibukota Negara, Jakarta, merupakan salah satu tempat perputaran modal yang begitu besar dan pesat. Di daerah ini pulalah para orang-orang kaya bertempat tinggal dengan layak dan beraktifitas sehari-hari, meskipun daerah ini tidak memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang cukup namun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) merupakan yang tertinggi dibandingkan provinsi lainnya di Indonesia, pada tahun 2009 APBD DKI mencapai angka 22,2 Triliun.
Namun sayangnya juga, daerah ini memiliki ketimpangan sosial yang sama tingginya, jumlah orang miskin mencapai angka 675.716 jiwa (BPS, 2006), dan tingkat pengangguran pada tahun 2007 menembus angka 13,27% (situs BPS). Angka-angka ini seakan tak berarti menggingat anggaran Jakarta yang begitu besar.
Berdasarkan catatan Aliansi Rakyat Miskin (ARM) dimana SRMI DKI terlibat di dalamnya, mencatat pada bulan Agustus-September 2008, lebih dari 6,000 orang miskin mengalami penggusuran dan penangkapan terdiri dari warga kampung yang digusur paksa (bahkan dibakar paksa), waria, perempuan yang dilacurkan, anak jalanan, pedagang kaki lima, pengemis, tuna karya, pengamen, penahanan bemo dan becak, dan pekerja sektor informal di jalan lainnya. Seribu lima ratus lebih warga miskin di Jakarta merupakan korban dari pemberlakuan Peraturan Daerah No.8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum DKI Jakarta (Perda Tibum).
Dengan dalih Ketertiban Umum, Pemprov DKI Jakarta khususnya senantiasa menggunakan Perda TIBUM untuk meninggalkan tanggung-jawab mensejahterahkan ratusan juta hak rakyat miskin untuk tetap hidup dengan cara penggusuran, penangkapan, dsb. Penangkapan dan penggusuran ini juga sering kali diwarnai dengan tindakan kekerasan dan menyalahi aturan Hak Asasi Manusia (HAM).
Peran Negara sebagai lembaga yang seharusnya melindungi dan menjamin hak-hak rakyat miskin sesuai amanat konstitusi, kini terbukti telah melakukan pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan aspirasi rakyat, serta menunjukkan ketidakmauan pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyatnya tanpa diskriminasi. Kebijakan-kebijakan yang diterapkan pemerintah pusat sampai daerah selalu didasari atas kepentingan-kepentingan minoritas pemilik modal yang bergaris ideologi NEOLIBERALISME. Banyak penggusuran lahan yang digunakan rakyat miskin untuk tinggal dan mencari uang digunakan untuk kepentingan korporasi dan pemodal dengan mendirikan pusat niaga, lahan pemukiman, fasilitas koporasi, dll.
Dan demi melaksanakan agenda-agenda NEOLIBERALISME berjalan mulus di Jakarta, Pemprov mengalokasikan anggaran biaya penertiban rakyat miskin di Jakarta yang mencapai angka 234,083,601,622 Milliar (RAPBD DKI 2009) untuk Dinas Trantib dan Perlindungan Masyarakat. Dan untuk pelaksanaan kegiatan pembunuhan ini, Pemprov juga mengalokasikan sebesar 101,796,057,962 Milliar, dengan rincian sebagai berikut : Sudin Trantib Jakarta Pusat (19,855,880,000 Milliar), Sudin Trantib Jakarta Utara (17,095,346,462 Milliar), Sudin Trantib Jakarta Barat (21,299,736,000 Milliar), Sudin Trantib Jakarta Selatan (25,245,320,000 Milliar) dan Sudin Trantib Jakarta Timur (18,299,775,500 Milliar).
Perda TIBUM No 8 tahun 2007 ini juga bertentangan dengan UU No 39 tahun 1999 tentang HAM yang mengatur taraf hidup masyarakat, upaya ini juga (baca Perda TIBUM) menghilangkan peran tanggung jawab pemerintah dalam mensejahterakan kehidupan rakyatnya. Dengan demikian, tingkat kesejahteraan rakyat diserahkan pada mekanisme pasar.
Untuk itu kami atas nama Seniman Jalanan Jakarta (SENJA) dan Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Rakyat Miskin Indonesia (DPW SRMI) DKI Jakarta menuntut kepada Pemerintah DKI untuk :
- Menolak segala bentuk pemiskinan dengan cara penggusuran dan penangkapan terhadap rakyat miskin, sebab hal tersebut merampas hak ekonomi dan pemukiman rakyat.
- Mencabut Perda No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
- Membuka Lapangan Kerja Massal, guna mengurangi beban pengangguran yang akhirnya akan menurunkan angka kemiskinan.
- Perumahan Gratis untuk rakyat miskin.
- Pendidikan dan Kesehatan Gratis untuk rakyat miskin.
- Turunkan Kepala Dinas Sosial Dki Jakarta
Demikian staetmen ini kami buat. Atas kerja samanya, kami mengucapkan banyak terima kasih.
Jakarta, 27 Juli 2009
Humas Aksi SENJA Jakarta
( DEDEN )
-------------------------------------------
Humas Aksi DPW SRMI DKI Jakarta
( HENDRI ANGGORO )
Humas Aksi SENJA Jakarta
( DEDEN )
-------------------------------------------
Humas Aksi DPW SRMI DKI Jakarta
( HENDRI ANGGORO )

0 komentar:
Posting Komentar