RUMAH SUSUN
Jakarta, Kompas - Pencairan dana subsidi rumah susun sederhana milik dinilai lamban. Akibatnya, saat ini para pengembang ragu untuk memasarkan rumah susun itu kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Berdasarkan data Bank Tabungan Negara (BTN), terdapat 2.890 nasabah kredit pemilikan rumah susun sederhana milik bersubsidi yang memperoleh subsidi uang muka rumah dan subsidi selisih bunga, tetapi dana subsidi itu hingga kini belum dibayarkan oleh pemerintah.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia (REI) Teguh Satria, di Jakarta, Minggu (18/10), mengemukakan, akibat lambannya pencairan dana subsidi rumah susun sederhana milik pengembang terpaksa memberikan dana talangan guna meringankan beban konsumen.
Contohnya, dana subsidi untuk sebagian konsumen yang membeli rumah susun di City Park, Cengkareng, dan Modern Land, Tangerang, hingga kini belum direalisasikan. Padahal, kedua rumah susun itu sudah selesai dibangun dan sudah diserahterimakan kepada konsumen.
Alokasi dana dari pengembang untuk menalangi subsidi selisih bunga, ujar Teguh, kian membebani pengembang. Ada kecenderungan, pengembang kini mulai enggan memasarkan rumah susun sederhana milik bersubsidi karena prosesnya berbelit.
”Pemerintah mendatang diharapkan membenahi sistem pengelolaan subsidi perumahan. Jika mekanisme penyaluran subsidi dibiarkan lamban, jangan salahkan pengembang kalau tidak mau menjual hunian bersubsidi,” ujar Teguh.
Deputi General Manager Sales Kalibata City Fransiskus Afong mengemukakan, komposisi hunian bersubsidi dan nonsubsidi di rumah susun Kalibata Residences kini berbanding 30:70.
Berdasarkan hasil verifikasi pengajuan subsidi, sebagian konsumen dinyatakan tidak layak memperoleh subsidi.
Pihaknya, ujar Afong, berharap pemerintah segera menjembatani konsumen rumah susun bersubsidi dengan kemudahan kredit. Akses kredit bersubsidi yang berbelit-belit membuat peruntukan sebagian rumah susun akhirnya beralih ke nonsubsidi.
Butuh proses
Sekretaris Menteri Negara Perumahan Rakyat Iskandar Saleh mengatakan, pemberian subsidi uang muka dan selisih bunga harus melalui tahap verifikasi administrasi di lapangan.
Selama pelaksanaan verifikasi, dana subsidi disimpan pada rekening Departemen Keuangan. Anggaran itu baru bisa dikirimkan ke bank penyalur kredit apabila seluruh proses verifikasi selesai dan konsumen itu disetujui mendapat subsidi.
Direktur Utama Bank Tabungan Negara Iqbal Latanro mengemukakan, verifikasi kelayakan rumah susun sederhana milik bersubsidi dilakukan kepada setiap nasabah atau per individu guna mencegah dana subsidi salah sasaran sehingga prosesnya kerap berlangsung lama.
Oleh karena itu, pembayaran dana subsidi selisih bunga selayaknya dilakukan setelah konsumen dan perbankan melakukan akad kredit. (LKT)
Sumber : Kompas
0 komentar:
Posting Komentar