
Pernakah anda menyadari, dari bangun tidur, beraktivitas, hingga tidur lagi, seDari Bangun Tidur HinggaTidur, DikuasaiAsing… muanya telah dikuasai perusahaan asing?.
Tengok saja, dari mulai minum Aqua (74 persen sahamnya dikuasai perusahaan Danone asal Prancis), atau minum teh Sariwangi (100 persen sahamnya milik Unilever, Inggris), minum susu SGM (milik Sari Husada yang 82 persen sahamnya dikuasai Numico, Belanda), mandi dengan sabun Lux, sikat gigi pakai Pepsodent (milik Unilever), merokok Sampoerna (97 persen sahamnya milik Philips Morris, Amerika Serikat).
Makan nasi, pakai beras impor. Minum manis, pakai gula impor. Makan buah, pakai buah impor. Belum lagi soal tempe yang dipatenkan Jepang. Batik dipatenkan Malaysia. Mebel Jepara dikuasai asing. Bahkan, kue gemblong yang panganan Jawa itu pun kono sudah diproduksi di Jepang.
Lalu, berangkat kerja naik mobil, bus, motor, atau bajaj sekalipun, semuanya bermerk milik perusahaan asing. Di kantor, segala ruangan penyejuknya (Air Conditioner) menggunakan merek asing. Pakai komputer, nonton teve, telepon selular termasuk operatornya, semua sudah dimiliki perusahaan asing.
Mau belanja, pergi ke supermarket Carrefour, milik perusahaan Prancis, bahkan supermarket Alfa pun sudah jadi milik Carrefour dengan pengusaan saham 75 persen. Atau mau ke Giant, hypermarket itu milik Dairy Farm Internasional, Malaysia (yang juga pemilik saham di supermarket Hero). Atau, malam-malam cari semilan ke Circle K, juga merupakan warabala asal perusahaan Amerika Serikat.
Mau menabung atau mengambil uang di bank swasta nasional, mau bank yang mana saja terserah; apa itu BCA, Danamon, BII, Bank Niaga, dan bank swasta nasional lainnya, hampir semua bank swasta nasional itu sudah milik perusahaan asing (sekalipun masih tetap melekat diistilahkan bank swasta nasional).
Bangun rumah pakai semen Tiga Roda bikinan Indocement, kini sudah jadi milik Heidelberg, Jerman, yang kini menguasai sekitar 61,70 persen saham. Atau, mau pakai semen Gresik, juga sudah milik Cemex, Meksiko. Begitupun Semen Cibinong, setali tiga uang: 77,37 persen sahamnya sudah dimiliki Holchim (Swiss) .
Kalau mau disebut satu per satu ketergantungan kitaterhadap perusahaan asingtentunya bakal panjangdaftarnya, dan memalukan. Karena akan semakin terlihatbetapa sangat tergantungnyakita dengan perusahaan asing. Tapi, memang begitulahrealitanya, bahwa bang sa kita sebenarnya (kalau mau jujur) sudah dijajah bangsa asing. Kalau dulu sebatas Belandadan Jepang, sekarang iniberagam bangsa asingmencengkram negeri kita. Negeri yang jadi banca’an (rebutan) asing!
Orang mungkin akan bilang, “Ah, sok nasionalis”; “Kuno, kampungan!” Atau alasan lebih kerennya lagi : “Di era globalisasi ekonomi ini, di zaman modern seperti sekarang ini, tentunya kita tidak bisa menolak pengaruh dan terhindar dari perdagangan internasional. Bangsa Indonesia akan jauh tertinggal, bahkan kesulitan ekonomi, jika menolak masuknya investasi asing”. Begitulah ucapan yang kerap dilontarkan para pengamat, bahkan pejabat pemerintah Indonesia, yang intinya selalu membela bangsa asing. Padahal, dengan kondisi kita seperti sekarang ini, sekalipun sudah banyak perusahaan asing bercokol di Indonesia yang masuk menguasai berbagai bidang (sebagaimana disinggung di atas), toh Indonesia masih tetap saja jauh tertinggal dari negara-negara tetangganya alias tetap saja miskin.
Ada pula yang berpendapat, investasi asing atau beralihnya kepemilikan perusahaan lokal menjadi milik asing itu tidak masalah. Toh, mereka (baca: perusahaan asing) membuka lapangan kerja, bayar pajak, menumbuhkan perekonomian nasional (?), dan segudang alasan hebat lainnya.
Boleh jadi, di satu sisi bisa dipahami alasan itu. Tapi, persoalannya, apakah kita tidak mengelus dada melihat segala macam produk kebutuhan masyarakat itu telah dikuasai dan demi keuntungan asing? Sudahkah dihitung berapa repatriasi (pemulangan) keuntungan yang dibawa oleh perusahaan asing ke negerinya masing-masing? Pasti besar, dan triliunan rupiah. Sebab, logikanya, perusahaan asing tentu tidak mau berinvestasi di Indonesia - dengan segala kemudahannya - jika tidak dapat meraup untung gila-gilaan. Lalu dampaknya? Pada gilirannya, kita akan kerepotan nantinya, lantaran begitu banyak dollar yang keluar dari sini akibat repatriasi ini.
Patut disadari, persoalannya di sini bukan menolak perdagangan global, bukan menolak perusahaan asing berinvestasi di Indonesia. Melainkan, yang jadi persoalan adalah: bagaimana bisa perusahaan asing itu menguasai begitu dahsyat pasar di Indonesia sementara kita hanya menjadi penonton?
Sekarang coba saja renungkan. Andai saja perusahaan-perusahaaan asing itu memang sejak awal menanamkan modal lewat PMA (Penanaman Modal Asing) dengan ketentuan pembatasan saham dan bidang-bidang mana saja yang boleh dan tidak boleh digarap, barangkali tak begitu masalah. Tapi ini tidak demikian. Perusahaan asing itu justru telah membeli (saham mayoritas) perusahaan lokal (termasuk perusahaan plat merah yang diprivatisasi) yang sebetulnya sudah memiliki pasar dan menguntungkan. Jadi, sebetulnya, perusahaan asing itu tinggal memetik hasil keuntungannya. Ibarat kata, perusahaan asing itu ditawari barang bagus, ya dibeli karena menjanjikan keuntungan yang berlipat-lipat.
Memang,secara hitung-hitungan ekonomis, bagi pengusaha swasta lokal dengan menjual sahamnya ke pihak asing akan mendapat fresh money yang besar. Seperti halnya pemilik pabrik rokok Sampoerna mendapat uang tunai sebesar Rp 18,58 triliun dengan menjual 40 persen saham milik keluarga Sampoerna ke Philip Morris, pemegang merk rokok Malboro, asal Amerika Seikat. Bahkan, selanjutnya, Philip Morris pun terus memburu saham Sampoerna melalu penawaran tender, yang akhirnya menguasai 97 persen saham PT HM Sampoerna, dengan mengeluarkan dana Rp 45,066 triliun. “Semua kami bayar dengan dana tunai,” ungkap Martin King, sesaat setelah dinobatkan menjadi Presdir HM Sampoerna yang baru. Alhasil, berpindah tanganlah perusahaan lokal kebangsaan Indonesia itu ke tangan perusahaan asal Amerika Serikat.
Jadi, pengusaha loka membangun usaha, sudah maju, lalu sahamnya dijual ke perusahaan asing, dan mereka dapat duit gede. Ibaratnya, jual beli perusahaan. Tak peduli nasionalisme. Tak peduli perusahaan itu jatuh ke tangan asing. Begitulah, cara berpikir pedagang (pengusaha): selalu cari untung.
Tapi, celakanya, cara berpikir (baca: mental) pedagang itu juga diadopsi mentah-mentah oleh para birokrat, para pengelola negeri ini (baca: pejabat pemerintah dan legislatif), terutama pemegang otoritas perusahaan-perusahaan negara atau lebih akrab disebut BUMN. Alasannya: privatisasi!
Cara-cara pengusaha swasta lokal yang menjual perusahaannya ke tangan asing atau pelepasan saham pemerintah di BUMN itu ke pihak asing, sebetulnya bisa saja diproteksi. Caranya, melalui produk hukum yang ketat dengan batas-batas kepemilikan saham perusahaan asing.
Jadi, kalau sekarang ini perusahaan asing bisa merajalela menguasai lahan-lahan di Indonesia, tentu saja hal ini besar kemungkinannya ada unsur kesengajaan dari pihak kita. Dan, hal inilah yang patut dipertanyakan: kenapa bisa? Alasan klasiknya, lantaran ekonomi kita sedang krisis, pemerintah tidak punya duit, pemerintah perlu menutup lubang APBN, dan alasan segudang lainnya. Namun, apakah pembuat kebijakan tidak memikirkan apa imbasnya, bagaimana untung ruginya untuk masa depan bangsa ini, berapa besar repatriasi (pemulangan) yang dibawa bangsa asing dari negeri ini, berapa banyak karyawan atau buruh yang bakal menganggur? Bukankah dengan membiarkan semakin jauh hal ini akan mengakibatkan tingginya ketergantungan kita terhadap pihak asing? Dengan kata lain, kita sudah menyerahkan diri di bawah cengkraman atau dijajah pihak asing, dan kita semakin tidak punya daya, harga diri, dan keberanian. Kita memang sudah dijajah tanpa senjata, tanpa harus berperang.
Akan tetapi, alasan yang lebih mendekati kebenaran adalah kondisi ini sengaja diciptakan oleh bangsa kita sendiri lantaran para pengelola negeri ini (termasuk wakil rakyat, pembuat undang-undang) telah terjangkit mental korup, mental suap. Betapa tidak. Kondisi ketidakmampuan terhadap pihak asing ini diakibatkan oleh lemahnya hukum (produk hukum). Karena melalui produk hukum inilah penguasaan ekonomi Indonesia bisa mulus dilakukan pihak asing. Nah, produk hukum berupa undang-undang atau perangkat peraturan lainnya itu nyatanya dapat dibuat sesuai pesanan pihak asing. Tentu saja yang menjadi agennya adalah para birokrat dan anggota legislatif yang duduk menggodok undang-undang. Karena dari tangan-tangan merekalah undang-undang yang memperbolehkan kepemilikan asing itu diterbitkan.
Kurang yakin? Lihat saja kasus marak yang terjadi di pertengahan tahun 2008. Untuk membuat amandemen UU No.3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia saja, pejabat Bank Indonesia harus menggelontorkan dana Rp 31,5 milyar untuk menyuap beberapa anggota DPR Komisi IX Hamka Yandhu yang ditangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan diadili di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) . Nah, bukankah menjadi besar kemungkinannya pula untuk menggelontorkan undang-undang yang melindungi kepentingan asing, para pembuat UU itu juga mendapat kucuran uang alias disuap?
Maka, patut menjadi perhatian pula jika kita melihat isi Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing. Padal pasal 2 ayat (1) dinyatakan, intinya, perusahaan asing atau badan hukum asing boleh memiliki seluruh modal (saham) perusahaan di Indonesia.
Belum lagi jika buka UU Migas, UU bidang Pertambangan (UU Minerba), UU Penanaman Modal Asing, Kontrak Karya Pembangunan, dan sebagainya, dan seterusnya, yang memperlihatkan dominasi dan keleluasaan pihak asing menjarah lahan di Indonesia. Lantas, menjadi pertanyaan kemudian: mengapa sampai keluar produk-produk hukum seperti itu? Apakah dalam membuat peraturan-peraturan itu tidak ada desakan dari pihak asing? Apakah pihak asing tidak ikut cawe-cawe atau mempengaruhi di balik layar saat membahas keluarnya produk-produk hukum itu? Bukankah produk-produk hukum itu jelas-jelas menguntungkan pihak asing? Apakah mungkin pihak asing itu bisa melakukan cawe-cawe secara gratisan alias tidak pakai uang?
Mungkin, pengakuan John Perkins dalam bukunya Confession of an Economic Hit Man akan semakin membuka mata kita sekaligus membuktikan bahwa pihak asing ternyata ikut mempengaruhi kebijakan pemerintahan kita. Perkins menjelaskan bagaimana keterlibatan asing yang terlalu jauh dalam perekonomian nasional. Bahkan, dirinya berperan sebagai agen perusak ekonomi yang beroperasi di Indonesia untuk menjadikan ekonomi Indonesia tergantung dan dikuasai asing, dengan berkedok sebagai konsultan pemerintah. Bahkan, tulisannya lagi, ada konspirasi yang melibatkan lembaga-lembaga internasional yang selama ini kita percayai akan membantu kita keluar dari krisis ekonomi .
Walhasil, kerusakan yang diarahkan oleh para agen perusak ekonomi itu sangat luar biasa: negara kita jadi terlilit hutang, rakyatnya miskin, ketergantungan impor, di bawah cengkraman pihak (perusahaan) asing, dan menjauhkan kita dari bangsa modern yang mandiri.
Namun, tragisnya, sekalipun ada pengakuan John Perkins itu, toh tetap saja pemerintah masih mengikuti kebijakan (dan jebakan) ekonomi yang disodorkan lembaga-lembaga internasional pemberi pinjaman. Jadi, kita ini seolah menggunakan kacamata kuda.
Jadi, bicara soal serbuan investasi asing ini tidak semata-mata karena hitung-hitungan ekonomis dan kebutuhan turut serta dalm trend pasar global demi meningkatkan perekonomian nasional, atau pun menutup lubang APBN. Melainkan, ada udang di balik batu: pihak asing sangat ingin menguasai pasar dan mengeruk sumber ekonomi kita. Karena, bagaimanapun, negeri dengan 220 juta penduduk beserta limpahan hasil buminya ini merupakan jarahan yang potensial dan menarik untuk dikuasai.
Dan, ironisnya, untuk mencapai maksud itu justru dibantu oleh para pengelola negeri ini.
Sumber : Wawan Tunggal Alam, DI BAWAH CENGKRAMAN ASING, cetakan 1: Juli 2009, UFUK PRESS hal 11-26.
Makan nasi, pakai beras impor. Minum manis, pakai gula impor. Makan buah, pakai buah impor. Belum lagi soal tempe yang dipatenkan Jepang. Batik dipatenkan Malaysia. Mebel Jepara dikuasai asing. Bahkan, kue gemblong yang panganan Jawa itu pun kono sudah diproduksi di Jepang.
Lalu, berangkat kerja naik mobil, bus, motor, atau bajaj sekalipun, semuanya bermerk milik perusahaan asing. Di kantor, segala ruangan penyejuknya (Air Conditioner) menggunakan merek asing. Pakai komputer, nonton teve, telepon selular termasuk operatornya, semua sudah dimiliki perusahaan asing.
Mau belanja, pergi ke supermarket Carrefour, milik perusahaan Prancis, bahkan supermarket Alfa pun sudah jadi milik Carrefour dengan pengusaan saham 75 persen. Atau mau ke Giant, hypermarket itu milik Dairy Farm Internasional, Malaysia (yang juga pemilik saham di supermarket Hero). Atau, malam-malam cari semilan ke Circle K, juga merupakan warabala asal perusahaan Amerika Serikat.
Mau menabung atau mengambil uang di bank swasta nasional, mau bank yang mana saja terserah; apa itu BCA, Danamon, BII, Bank Niaga, dan bank swasta nasional lainnya, hampir semua bank swasta nasional itu sudah milik perusahaan asing (sekalipun masih tetap melekat diistilahkan bank swasta nasional).
Bangun rumah pakai semen Tiga Roda bikinan Indocement, kini sudah jadi milik Heidelberg, Jerman, yang kini menguasai sekitar 61,70 persen saham. Atau, mau pakai semen Gresik, juga sudah milik Cemex, Meksiko. Begitupun Semen Cibinong, setali tiga uang: 77,37 persen sahamnya sudah dimiliki Holchim (Swiss) .
Kalau mau disebut satu per satu ketergantungan kitaterhadap perusahaan asingtentunya bakal panjangdaftarnya, dan memalukan. Karena akan semakin terlihatbetapa sangat tergantungnyakita dengan perusahaan asing. Tapi, memang begitulahrealitanya, bahwa bang sa kita sebenarnya (kalau mau jujur) sudah dijajah bangsa asing. Kalau dulu sebatas Belandadan Jepang, sekarang iniberagam bangsa asingmencengkram negeri kita. Negeri yang jadi banca’an (rebutan) asing!
Orang mungkin akan bilang, “Ah, sok nasionalis”; “Kuno, kampungan!” Atau alasan lebih kerennya lagi : “Di era globalisasi ekonomi ini, di zaman modern seperti sekarang ini, tentunya kita tidak bisa menolak pengaruh dan terhindar dari perdagangan internasional. Bangsa Indonesia akan jauh tertinggal, bahkan kesulitan ekonomi, jika menolak masuknya investasi asing”. Begitulah ucapan yang kerap dilontarkan para pengamat, bahkan pejabat pemerintah Indonesia, yang intinya selalu membela bangsa asing. Padahal, dengan kondisi kita seperti sekarang ini, sekalipun sudah banyak perusahaan asing bercokol di Indonesia yang masuk menguasai berbagai bidang (sebagaimana disinggung di atas), toh Indonesia masih tetap saja jauh tertinggal dari negara-negara tetangganya alias tetap saja miskin.
Ada pula yang berpendapat, investasi asing atau beralihnya kepemilikan perusahaan lokal menjadi milik asing itu tidak masalah. Toh, mereka (baca: perusahaan asing) membuka lapangan kerja, bayar pajak, menumbuhkan perekonomian nasional (?), dan segudang alasan hebat lainnya.
Boleh jadi, di satu sisi bisa dipahami alasan itu. Tapi, persoalannya, apakah kita tidak mengelus dada melihat segala macam produk kebutuhan masyarakat itu telah dikuasai dan demi keuntungan asing? Sudahkah dihitung berapa repatriasi (pemulangan) keuntungan yang dibawa oleh perusahaan asing ke negerinya masing-masing? Pasti besar, dan triliunan rupiah. Sebab, logikanya, perusahaan asing tentu tidak mau berinvestasi di Indonesia - dengan segala kemudahannya - jika tidak dapat meraup untung gila-gilaan. Lalu dampaknya? Pada gilirannya, kita akan kerepotan nantinya, lantaran begitu banyak dollar yang keluar dari sini akibat repatriasi ini.
Patut disadari, persoalannya di sini bukan menolak perdagangan global, bukan menolak perusahaan asing berinvestasi di Indonesia. Melainkan, yang jadi persoalan adalah: bagaimana bisa perusahaan asing itu menguasai begitu dahsyat pasar di Indonesia sementara kita hanya menjadi penonton?
Sekarang coba saja renungkan. Andai saja perusahaan-perusahaaan asing itu memang sejak awal menanamkan modal lewat PMA (Penanaman Modal Asing) dengan ketentuan pembatasan saham dan bidang-bidang mana saja yang boleh dan tidak boleh digarap, barangkali tak begitu masalah. Tapi ini tidak demikian. Perusahaan asing itu justru telah membeli (saham mayoritas) perusahaan lokal (termasuk perusahaan plat merah yang diprivatisasi) yang sebetulnya sudah memiliki pasar dan menguntungkan. Jadi, sebetulnya, perusahaan asing itu tinggal memetik hasil keuntungannya. Ibarat kata, perusahaan asing itu ditawari barang bagus, ya dibeli karena menjanjikan keuntungan yang berlipat-lipat.
Memang,secara hitung-hitungan ekonomis, bagi pengusaha swasta lokal dengan menjual sahamnya ke pihak asing akan mendapat fresh money yang besar. Seperti halnya pemilik pabrik rokok Sampoerna mendapat uang tunai sebesar Rp 18,58 triliun dengan menjual 40 persen saham milik keluarga Sampoerna ke Philip Morris, pemegang merk rokok Malboro, asal Amerika Seikat. Bahkan, selanjutnya, Philip Morris pun terus memburu saham Sampoerna melalu penawaran tender, yang akhirnya menguasai 97 persen saham PT HM Sampoerna, dengan mengeluarkan dana Rp 45,066 triliun. “Semua kami bayar dengan dana tunai,” ungkap Martin King, sesaat setelah dinobatkan menjadi Presdir HM Sampoerna yang baru. Alhasil, berpindah tanganlah perusahaan lokal kebangsaan Indonesia itu ke tangan perusahaan asal Amerika Serikat.
Jadi, pengusaha loka membangun usaha, sudah maju, lalu sahamnya dijual ke perusahaan asing, dan mereka dapat duit gede. Ibaratnya, jual beli perusahaan. Tak peduli nasionalisme. Tak peduli perusahaan itu jatuh ke tangan asing. Begitulah, cara berpikir pedagang (pengusaha): selalu cari untung.
Tapi, celakanya, cara berpikir (baca: mental) pedagang itu juga diadopsi mentah-mentah oleh para birokrat, para pengelola negeri ini (baca: pejabat pemerintah dan legislatif), terutama pemegang otoritas perusahaan-perusahaan negara atau lebih akrab disebut BUMN. Alasannya: privatisasi!
Cara-cara pengusaha swasta lokal yang menjual perusahaannya ke tangan asing atau pelepasan saham pemerintah di BUMN itu ke pihak asing, sebetulnya bisa saja diproteksi. Caranya, melalui produk hukum yang ketat dengan batas-batas kepemilikan saham perusahaan asing.
Jadi, kalau sekarang ini perusahaan asing bisa merajalela menguasai lahan-lahan di Indonesia, tentu saja hal ini besar kemungkinannya ada unsur kesengajaan dari pihak kita. Dan, hal inilah yang patut dipertanyakan: kenapa bisa? Alasan klasiknya, lantaran ekonomi kita sedang krisis, pemerintah tidak punya duit, pemerintah perlu menutup lubang APBN, dan alasan segudang lainnya. Namun, apakah pembuat kebijakan tidak memikirkan apa imbasnya, bagaimana untung ruginya untuk masa depan bangsa ini, berapa besar repatriasi (pemulangan) yang dibawa bangsa asing dari negeri ini, berapa banyak karyawan atau buruh yang bakal menganggur? Bukankah dengan membiarkan semakin jauh hal ini akan mengakibatkan tingginya ketergantungan kita terhadap pihak asing? Dengan kata lain, kita sudah menyerahkan diri di bawah cengkraman atau dijajah pihak asing, dan kita semakin tidak punya daya, harga diri, dan keberanian. Kita memang sudah dijajah tanpa senjata, tanpa harus berperang.
Akan tetapi, alasan yang lebih mendekati kebenaran adalah kondisi ini sengaja diciptakan oleh bangsa kita sendiri lantaran para pengelola negeri ini (termasuk wakil rakyat, pembuat undang-undang) telah terjangkit mental korup, mental suap. Betapa tidak. Kondisi ketidakmampuan terhadap pihak asing ini diakibatkan oleh lemahnya hukum (produk hukum). Karena melalui produk hukum inilah penguasaan ekonomi Indonesia bisa mulus dilakukan pihak asing. Nah, produk hukum berupa undang-undang atau perangkat peraturan lainnya itu nyatanya dapat dibuat sesuai pesanan pihak asing. Tentu saja yang menjadi agennya adalah para birokrat dan anggota legislatif yang duduk menggodok undang-undang. Karena dari tangan-tangan merekalah undang-undang yang memperbolehkan kepemilikan asing itu diterbitkan.
Kurang yakin? Lihat saja kasus marak yang terjadi di pertengahan tahun 2008. Untuk membuat amandemen UU No.3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia saja, pejabat Bank Indonesia harus menggelontorkan dana Rp 31,5 milyar untuk menyuap beberapa anggota DPR Komisi IX Hamka Yandhu yang ditangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan diadili di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) . Nah, bukankah menjadi besar kemungkinannya pula untuk menggelontorkan undang-undang yang melindungi kepentingan asing, para pembuat UU itu juga mendapat kucuran uang alias disuap?
Maka, patut menjadi perhatian pula jika kita melihat isi Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing. Padal pasal 2 ayat (1) dinyatakan, intinya, perusahaan asing atau badan hukum asing boleh memiliki seluruh modal (saham) perusahaan di Indonesia.
Belum lagi jika buka UU Migas, UU bidang Pertambangan (UU Minerba), UU Penanaman Modal Asing, Kontrak Karya Pembangunan, dan sebagainya, dan seterusnya, yang memperlihatkan dominasi dan keleluasaan pihak asing menjarah lahan di Indonesia. Lantas, menjadi pertanyaan kemudian: mengapa sampai keluar produk-produk hukum seperti itu? Apakah dalam membuat peraturan-peraturan itu tidak ada desakan dari pihak asing? Apakah pihak asing tidak ikut cawe-cawe atau mempengaruhi di balik layar saat membahas keluarnya produk-produk hukum itu? Bukankah produk-produk hukum itu jelas-jelas menguntungkan pihak asing? Apakah mungkin pihak asing itu bisa melakukan cawe-cawe secara gratisan alias tidak pakai uang?
Mungkin, pengakuan John Perkins dalam bukunya Confession of an Economic Hit Man akan semakin membuka mata kita sekaligus membuktikan bahwa pihak asing ternyata ikut mempengaruhi kebijakan pemerintahan kita. Perkins menjelaskan bagaimana keterlibatan asing yang terlalu jauh dalam perekonomian nasional. Bahkan, dirinya berperan sebagai agen perusak ekonomi yang beroperasi di Indonesia untuk menjadikan ekonomi Indonesia tergantung dan dikuasai asing, dengan berkedok sebagai konsultan pemerintah. Bahkan, tulisannya lagi, ada konspirasi yang melibatkan lembaga-lembaga internasional yang selama ini kita percayai akan membantu kita keluar dari krisis ekonomi .
Walhasil, kerusakan yang diarahkan oleh para agen perusak ekonomi itu sangat luar biasa: negara kita jadi terlilit hutang, rakyatnya miskin, ketergantungan impor, di bawah cengkraman pihak (perusahaan) asing, dan menjauhkan kita dari bangsa modern yang mandiri.
Namun, tragisnya, sekalipun ada pengakuan John Perkins itu, toh tetap saja pemerintah masih mengikuti kebijakan (dan jebakan) ekonomi yang disodorkan lembaga-lembaga internasional pemberi pinjaman. Jadi, kita ini seolah menggunakan kacamata kuda.
Jadi, bicara soal serbuan investasi asing ini tidak semata-mata karena hitung-hitungan ekonomis dan kebutuhan turut serta dalm trend pasar global demi meningkatkan perekonomian nasional, atau pun menutup lubang APBN. Melainkan, ada udang di balik batu: pihak asing sangat ingin menguasai pasar dan mengeruk sumber ekonomi kita. Karena, bagaimanapun, negeri dengan 220 juta penduduk beserta limpahan hasil buminya ini merupakan jarahan yang potensial dan menarik untuk dikuasai.
Dan, ironisnya, untuk mencapai maksud itu justru dibantu oleh para pengelola negeri ini.
Sumber : Wawan Tunggal Alam, DI BAWAH CENGKRAMAN ASING, cetakan 1: Juli 2009, UFUK PRESS hal 11-26.
0 komentar:
Posting Komentar