;

Minggu, 12 Oktober 2008

Aliansi Rakyat Miskin


Bertentangan dengan Konstitusi
Gabungan 26 LSM Tolak Pelaksanaan OYK di Ibukota Jakarta

Gabungan dari 26 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menolak operasi yustisi kependudukan yang rencananya akan dilakukan oleh jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di lima wilayah kotamadya pada 23 - 30 Oktober.

Tuntutan kami adalah hentikan dan batalkan operasi yustisi kependudukan, kata Koordinator 26 LSM tersebut, Heru Suprapto, di Jakarta, kemarin.

Ke-26 LSM itu tergabung dalam wadah Aliansi Rakyat Miskin. LSM itu antara lain Jakarta Center for Street Children (JCSC), Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI), Front Mahasiswa Nasional (FMN), Institute for ECOSOC Rights, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP) Jakarta, Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jabotabek, dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).

Selain itu, dalam aliansi tersebut juga terdapat sejumlah nama LSM lainnya seperti LBH Jakarta, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), dan Serikat Petani Indonesia (SPI).

Menurut mereka Pemprov DKI seharusnya tidak melakukan operasi yustisi kependudukan apalagi setelah terdapat desakan penolakan dari sejumlah kelompok termasuk Komnas HAM.
Setiap warga negara yang migrasi ke wilayah lain di Indonesia berhak mendapatkan Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Pindah Datang yang digunakan sebagai dasar Penerbitan KTP berdasarkan Pasal 15 dari UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, kata Heru.

Menurut dia, seharusnya berbagai kebijakan dan peraturan Pemprov DKI disesuaikan dengan UU tersebut dan bukan dengan penerapan operasi yustisi kependudukan.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas Pemprov DKI, Purba Hutapea dalam sejumlah kesempatan mengatakan, pihaknya menganggarkan Rp900 juta untuk melakukan Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) yang akan digelar pada 23 Oktober.

Purba memaparkan, tidak tersedianya cukup lapangan pekerjaan maupun perumahan di Jakarta membuat OYK digelar Pemprov demi mengurangi pendatang yang tidak memiliki keahlian untuk mencegah semakin banyaknya pengangguran.

Berdasarkan Perda DKI No.4/2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pendatang yang melanggar ijin kependudukan akan dikenakan sanksi pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5 juta.

Bukan obat mujarrab

Pada kesempatan itu mereka juga meminta agar pemerintah pusat harus mengambil alih operasi yustisi kependudukan (OYK) yang menjaring pendatang ilegal dari tangan pemerintah tingkat daerah. Pemerintah pusat harus mengambil alih persoalan OYK dengan mempertemukan para kepala daerah untuk membicarakan pemerataan sumber daya di pedesaan, kata Heru.
Menurut Heru, pemerataan tersebut merupakan langkah yang baik untuk menangkal arus urbanisasi ke berbagai kota besar termasuk DKI Jakarta.

Ia juga menuturkan, operasi yustisi bukanlah merupakan obat mujarab dalam menangani intensitas dan kuantitas urbanisasi. Pemerintah pusat harus tegas menghentikan OYK di beberapa kota karena bertentangan dengan konstitusi dan mencederai HAM, katanya.
Menurut dia, bentuk operasi tersebut cacat hukum dan memperlihatkan tindakan sewenang-wenang, represif, dan diskriminatif, terutama bagi rakyat miskin yang merupakan bagian dari kaum pendatang.

Bahkan, lanjut Heru, pihaknya mendengar kabar bahwa terdapat daerah di luar ibukota yang tidak setuju dan akan bertindak keras bila Pemprov DKI tetap memberlakukan OYK. OYK dikhawatirkan juga memicu konflik horizontal yang meluas antardaerah, katanya.
Heru memaparkan, langkah kongkrit yang seharusnya dilakukan pemerintah terkait masalah urbanisasi adalah menciptakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya yang diimbangi dengan tingkat upah yang layak. (y)

Sumber : Harian Umum Pelita

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright by DPW SRMI DKI Jakarta  |  Minima Template modified by azizal