;

Rabu, 14 Oktober 2009

Fenomena untuk Hambat Kebebasan Berbicara

PENCEMARAN NAMA BAIK

Jakarta, kompas - Penetapan dua aktivis Indonesia Corruption Watch sebagai tersangka dapat dilihat sebagai fenomena untuk menghambat kebebasan berbicara. Penetapan tersangka itu dimaksudkan untuk ”menakut-nakuti” siapa saja yang berbicara.

Demikian diungkapkan Ketua Komisi Hukum Nasional JE Sahetapy, Selasa (13/10) di Jakarta. Sebelumnya, polisi melayangkan panggilan kepada dua pegiat antikorupsi dari ICW, Emerson Yuntho dan Illian Deta Arta Sari, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pejabat Kejaksaan Agung.

Mereka dijerat dengan Pasal 311 dan 316 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Kompas, 13/10).Menurut Sahetapy, pasal pencemaran nama baik sebenarnya sudah tidak relevan lagi dipertahankan.

Jika dipertahankan, penerapannya harus memenuhi syarat yang sangat ketat. ”Atau paling tidak, jangan dijadikan itu masalah pidana. Cukup perdata,” ujar dia.Lagi pula, dalam kasus ICW, tambah dia, apa yang diungkapkan dua aktivis itu bukan termasuk fitnah atau pencemaran nama baik.

Pasalnya, ada data yang digunakan.Seperti diungkapkan peneliti hukum ICW, Febri Diansyah, data yang digunakan ICW adalah data resmi yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yaitu dokumen Hasil Pemeriksaan Audit BPK Nomor 26A/LHP/XV/05/2008 halaman 107, yang menyebutkan, Uang pengganti kerugian negara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2007 belum diselesaikan Kejaksaan Agung sebesar Rp 5.641.859.689.688 dan 207.604.820.24 dollar Amerika.

Dibawa ke MKSahetapy menilai polisi dan jaksa sudah keterlaluan dalam menangani kasus itu. ”Mereka keterlaluan. Tidak cuma jaksa, tetapi juga polisi. Seharusnya, jika memang tidak benar, polisi tidak usah menanggapi laporan jaksa,” kata dia.

Ia juga menyarankan agar pasal terkait pencemaran nama baik itu dibawa ke Mahkamah Konstitusi. ”Kalau mau jalan pintas, bawa ke MK untuk minta pembatalan pasal itu.

Saya bersedia memberi penjelasan,” ujarnya.Mengenai usulan itu, Febri Diansyah membenarkan bahwa pihaknya akan mengajukan uji materi ke MK terkait Pasal 311 dan 316 KUHP. Namun, pihaknya juga masih mematangkan rencana tersebut. (ana)

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright by DPW SRMI DKI Jakarta  |  Minima Template modified by azizal