;

Kamis, 15 Oktober 2009

PASAR DALAM KESEHATAN

Rio Martin (DPW SRMI DKI Jakarta)

Sejak dikeluarkannya UU No 23 tahun 1992 tentang kesehatan sebagai pengganti dari UU No 9 tahun 1960 tentang pokok-pokok kesehatan, kondisi dunia kesehatan di Indonesia semakin liar dan tidak terkendali. Dengan UU No 23/1992, pemerintah memberikan kemudahan bagi rumah sakit untuk mencari keuntungan (profit) sebanyak-banyaknya. Dalam hal ini rumah sakit telah mengingkari filosofi awal sebagai pengembang fungsi social yang tinggi.

Negara selaku lembaga yang melindungi kesejahteraan rakyatnya semakin tidak berdaya dihadapan UU tersebut yang telah merubah model rumah sakit menjadi ladang subur para pemilik modal. Hal ini merupakan sinyal buruk bagi perkembangan kehidupan masyarakat, dengan kata lain rumah sakit hanya bisa diakses bila kita mempunyai dana yang cukup tebal.

Banyak cerita tentang sulitnya mengakses pelayanan kesehatan di negeri ini sejak diberlakukannya UU tersebut, sebut saja Novi Wahyuni (27) yang melahirkan anak pertamanya di RSB Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat. Sejak masuk rumah sakit (11/07/09), Novi Wahyuni dicecar dengan pertanyaan yang tidak lazim ditanyakan pada pasien “punya uang berapa Mbak”, “Untuk cesar di rumah sakit ini biayanya Rp 8 juta lho Mbak”. (data dari SRMI DKI)

Kondisi ini semakin memperlihatkan pada kita semua, bahwasannya Negara telah menditorsi dan melindungi kepentingan-kepentingan bisnis daripada kepentingan kaum yang lemah. Situasi semakin menjadi sulit, pelan tapi pasti rumah sakit mulai menghilangkan beberapa aspek social. Sebagai contoh sejak tahun 1992-sekarang, rumah sakit hanya berkewajiban menyediakan tempat tidur di kelas III, sedangkan untuk biaya dokter, obat, tindakan dikenakan tarif yang cukup tinggi. Lantas, hak rakyat semakin dikurangi dengan menempatkan kewajiban tempat tidur gratis hanya berlaku di rumah sakit pemerintah, sedangkan rumah sakit swasta tidak diwajibkan lagi. Situasi ini berbeda dengan tahun 1960, dimana rumah sakit masih mempunyai beban sebagai fungsi social.

NEGARA VS PASAR

Negara memang telah mengalokasikan anggaran yang cukup besar bagi jalannya dunia kesehatan, anggaran Jamksemas tahun 2008 sebesar Rp 4,6 Triliun dan untuk tahun 2009 meningkat sampai Rp 17 Triliun. Namun sayangnya besarnya anggaran yang dialokasikan pemerintah ternyata tidak diikuti dengan peningkatan pelayanan kesehatan yang diberikan rumah sakit terhadap pasien miskin, malah sebaliknya. Dan sampai saat ini pun, rumah sakit yang terbukti mentelantarkan pasien tidak dapat disentuh oleh hukum. Sebuah paradigma yang cukup aneh dan menyesatkan.

Pada tahun 1998, jumlah rumah sakit pemerintah 589, sedangkan rumah sakit swasta 491 atau selisihnya 98. Namun, pada tahun 2008, jumlah rumah sakit swasta meningkat menjadi 653 dan sedangkan rumah sakit pemerintah meningkat menjadi 667. Dengan demikian, selisihnya menjadi kecil, yaitu 14 rumah sakit. Ini berarti pertumbuhan rumah sakit swasta lebih besar, atau setara dengan 2,91% per tahun, sedangkan rumah sakit pemerintah hanya 1,25% per tahun. (Kompas, 4 Juni 09)

Menjamurnya rumah sakit swasta di Indonesia, dikarenakan sejak tahun 2004 pemerintah mengizinkan invesatasi asing di sector kesehatan mencapai 45%. Dan rencananya pada tahun 2010, pemerintah akan kembali membuka akses bagi asing untuk menanamkan modalnya dalam sector kesehatan mencapai 100%, sesuai hasil kesepakatan dengan WTO. Dengan ini pulalah, nantinya tenaga medis asing akan membanjiri Indonesia.

Apa artinya kejadian ini bagi kita semua. Pertama, sebagai bangsa yang memiliki jumlah penduduk nomor 3 terbesar di dunia, Indonesia merupakan arena pertarungan modal yang menguntungkan dan strategis. Kedua, Dalam pasar kesehatan contohnya, meningkatnya jumlah rumah sakit swasta merupakan pertanda bahaya bagi pemerintah. Dengan didukung sarana, fasilitas, dan tenaga medis yang professional dan memadai, persaingan semakin menjadi tidak imbang di satu sisi. Banyak pasien akan mengalihkan perobatannya ke rumah sakit swasta, yang artinya produk rumah sakit pemerintah menjadi tidak laku di negeri sendiri. Dengan begitu penyerapan anggaran akan lebih banyak dimonopoli oleh pihak swasta, sebagai perbandingan RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, sampai saat ini belum memiliki alat CT Scan dan jika ada pasien yang membutuhkan tindakan tersebut harus dirujuk ke RS Royal Taruna (swasta) dan dikenakan biaya yang cukup tinggi.

Ketiga, adanya segmentasi dalam pemberian layanan kesehatan kepada masyarakat. Artinya, setiap golongan masyarakat akan mendapatkan pelayanan kesehatan berdasarkan kemampuan ekonominya. Orang miskin, seperti pengguna kartu Gakin, SKTM, dan Jamkesmas, akan mendapatkan pelayanan kesehatan minimum (darurat), sementara orang kaya akan mendapatkan pelayanan lebih bagus dan canggih.

Keempat, hilangnya tanggung jawab negara atau pemerintah atas pemenuhan hak kesehatan rakyat. sebagai contoh, pemerintah kini kurang mempedulikan fakta-fakta mengenai penolakan pasien miskin oleh Rumah Sakit. Selain itu, pemerintah kurang serius dalam melaksanakan program kesehatan gratis bagi warga miskin.

Kejadian ini bukanlah tanpa sebab, dalam model perekonomian Neoliberalisme yang dipakai oleh pemerintahan kita, hal tersebut merupakan hal yang wajar. Konsep ekonomi Neoliberal mengajarkan pada kita semua bahwa “uang” Negara harus menjadi milik dari para pemodal, dengan begitu disatu pihak hanya menguntungkan segelintir orang yang mempunyai perusahaan rumah sakit.

Dengan demikian posisi masyarakat miskin menjadi pihak yang paling dikorbankan oleh Negara dalam model perekonomian pasar bebas. Uang rakyat dalam bentuk pajak, dikembalikan kepada orang yang tidak semestinya mendapatkan (baca : pengusaha).

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright by DPW SRMI DKI Jakarta  |  Minima Template modified by azizal